“ HUKUM
LINGKUNGAN “
( PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN )
FIRMANSYAH
Jalan
Ir.H. Djuanda KM 3 Singaraja-Indramayu Telp.(0234) 275046
INDRAMAYU
Kata Pengantar
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun
mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Lingkungan.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit
hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam
penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang
tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca. Saya sadar bahwa makalah ini
masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.
Indramayu,
20 Oktober 2012
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
………………………………………………………………………….. i
Daftar IsI
………………………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
……………………………………………………………... 1
A. Latar Belakang .......................................................................................... 1
B. Tujun …………………………………………………………………….
1
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………… 2
A.
Pengertian Lingkungan Hidup
………………………………………….. 2
B. Pembagian
Lingkungan …………………………………………………. 3
C. Hubungan
Manusia dengan Lingkungan ………………………………..
3
D.
Aspek-aspek Hukum Lingkungan
……………………………………..... 5
E. Pengertian
Hukum Lingkungan ………………………………………… 5
F. Azas-Azas
Hukum Lingkungan ………………………………………... 7
BAB III PENUTUP
………………………………………………………………….... 8
Kesimpulan ………………………………………………………………….. 8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………… 8
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan
biologis yang secara langsung berpengaruh terhadap ketahanan hidup,
pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan fisik meliputi
benda dan daya, lingkungan biologi meliputi manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan,
lingkungan sosial meliputi manusia dan prilakunya dan lingkungan institusional
meliputi lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat. Manusia hanya salah satu
unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya akan mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Makhluk hidup
yang lain termasuk binatang tidaklah merusak, mencemari, atau menguras lingkungan.
Manusia
hanya dapat hidup dan melanjutkan kehidupannya karena adanya tumbuhan, makhluk
hidup yang lain, dan jasad perombak. Sebaliknya alam dengan tumbuhan, makhluk
hidup lain, dan jasad perombak dapat hidup terus tanpa adanya manusia, bahkan
mungkin akan lebih kekal, karena manusialah yang melakukan perusakan
lingkungan. Dengan demikian manusia seharusnya berusaha dengan segala daya dan
dana agar lingkungan yang sehat dan serasi tetap terpelihara bahkan meningkat
menjadi lebih baik dan lebih indah. Kerusakan sudah terjadi, hendaknya segera
diperbaiki sebelum keadaan bertambah parah. Salah satu upayanya adalah
pemaksaan dan imbauan kepada masyarakat agar menjaga, memlihara lingkungan yang
baik dan sehat, serta lestari. Untuk itu diperlukan penciptaan perangkat
peraturan hukum yang baik dan lengkap, disertai penerapan dan penegakkan yang
baik dengan aparat penegak yang cakap, jujur, dan mengutamakan kepentingan umum
daripada kepentingan diri atau golongannya. Mengutamakan kenikmatan di masa
depan daripada kenikmatan sesaat di masa kini.
B.
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui :
Ø Pengertian Lingkungan Hidup
Ø Pembagian
Lingkungan
Ø Hubungan
Manusia dengan Lingkungan
Ø Aspek-aspek
Hukum Lingkungan
Ø Pengertian
Hukum Lingkungan
Ø Azas-Azas Hukum Lingkungan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lingkungan
Hidup
Untuk
memberikan gambaran yang tepat dan jelas, maka perlu adanya pemahaman yang
sempurna atas pengertian lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi perbedaan
dalam penafsiran hal tersebut. Oleh karena itu pakar lingkungan hidup memberikan
beberapa definisi tentang lingkungan dan lingkungan hidup antara lain :
Ø Otto Soemarwoto dalam buku Raihan 2006:6. Lingkungan adalah jumlah
benda dan kondisi yang ada dalam ruangan yang kita tempati yang mempengaruhi
kehidupa kita
Ø Salim, 1986:7. Lingkungan Hidup adalah segala benda, kondisi,
keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan
mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkup
menurut ini bisa sngat luas, namun praktisnya kita batasi ruang lingkup dengan
faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam,politik, ekonomi,
sosial, dan lain-lain
Ø Danusaputro, 1980.15. Lingkungan Hidup sebagai semua benda dan
kondii termasuk di dalamnya manusia dan jaasad hidup lainnya.
Ø Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 di ganti dengan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 memberikan definisi lingkungan hidup adalah
kesatuan ruangan dan semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Ø Pengertian hukum lingkungan menurut
UU No 32 tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya,
yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan
manusia sertamakhluk hidup lain
Sedangkan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk meestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan
hidup. Dari definisi pengelolaan lingkungan hidup terlihat adanya upaya untuk
penggunaan sumber daya alam bersifat berkelanjutan yang ditekankan pada
pembangunan berkelanjutan yang berwasasan lingkungan hidup yang mempuyai
pengertian upaya sadar dan terencana yang meadukan lingkungan hidup, termask
sumber daya, ke daam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk
mendukung konsep pembangunan berpola tersebut maka perlu dilakukan pelestarian
dari fungsi lingkungan hidup, dimana pelestarian fungsi lingkungan hidup
merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup yang bermakna kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia dan mahkluk hidup lain, Untuk mendapatkan daya
tampung dan daya dukung lingkungan perlu dijaga daya tersebut yang bermakna
upaya untuk melindungi kemampuan lingkunan hidup terhadap tekanan perubahan
dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu
mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Dari uraian definisi
tersebut dapatlah kita simpulkan bahwa lingkungan adalah semua faktor luar,
fisik dan biologis yang secara langsung berpengaruh terhadap ketahanan hidup,
pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme Sesuai dengan pengertian
lingkungan hidup yang dikemukakan di atas, ada baiknya bila kita ketahui dengan
jelas tentang pembagian lingkungan hidup. Pembagian ini perlu kita ketahui
terutama dalam rangka pengelolaan lingkungan yang lebih baik sesuai dengan
pola-pola yang ditentukan dan dikehendaki.
B. Pembagian Lingkungan
L.L.Bernard
dalam bukunya N.H.T. Siahan Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (2004:13).
Beliau menulis dengan judul introduction to social psychologi membagi lingkungan
atas empat macam, yakni :
Ø Lingkungan
fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan
fisiogeografis seperti: tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak dan
sebagainya.
Ø Lingkungan biologi atau organik, segla sesuatu
yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuhan, termasuk
juga disini lingkungan prenatal dan proses-proses biologi seperti reproduksi,
pertumbuhan dan sebagainya.
Ø Lingkungan
sosial, dibagi dalam tiga (3) bagian, yaitu :
§ Lingkugan
fisiososial yaitu meliputi kebudayaan materiil (alat): peralatan, senjata,
mesin, gedung, dan lain-lain.
§ Lingkungan biososial, yaitu manusia dan
interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan semua
bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik.
§ Lingkungan
psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap,
pandangan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, idiologi,
bahasa dan lain-lain.
Ø Lingkungan
komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa
lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah kota atau desa.
Sedangkan
pandangan lain tentang pembagian lingkungan dapat kita lihat dari fuad Amsyari yaitu
:
Ø Lingkungan
fisik (physical environment), segala sesuatu di sekitar kita yang bersifat
benda mati seperti gunung, sinar, air dan lain-lain
Ø Lingkungan
biologis (biological environment), segala sesuatu yang berada di sekitar kita
yang bersifat organis, seperti manusia, binatang, jasad renik, tumbuh-tumbuhan
dan sebagainya.
Ø Lingkungan
sosial (social environment), manusia-manusia lain yang berada di sekitar atau kepada siapa kita mengadakan
hubungan pergaulan.
C.
Hubungan
Manusia dengan Lingkungan
Manusia
mendapatkan unsur-unsur yang diperlukan dalam hidupnya dari lingkungan. Makin
tinggi kebudayaan manusia, makin beraneka ragam kebutuhan hidupnya. Makn besar
jumlah kebuthan hidupnya yang diambil dari lingkungan, maka berarti makin besar
perhatian manusia terhadap lingkungan. Perhatian dan pengaruh manusia terhadap
lingkungan makin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Masa ini manusia
mengubah lingkungan hidup alami menjadi lingkungan hidup binaan. Eksploitasi
sumber daya alam makin meningkat untuk memenuhi bahan dasar industri.
Sebaliknya hasil sampingan dari industri erupa asap dan limbah mulai menurunkan
kualitas lingkungan hidup materiil dan kebutuhan hidup nonmateriil. Kebuthan
hidup materiil antara lain air, udara, sandang, pangan, papan, transportasi,
serta perlengkapan fisik lainnya, sedangkan kebuthan non materiiil manusia
adalah rasa aman, kasih sayang, pengakuan atas eksistensinya, pendidikan dan
sistem nilai dalam msyarakat.
Kita
menyadari manusia juga bagian dari lingkungan biotik yang memiliki nilai lebih
dari biotis lainnya, yaitu manusia dianugrahi daya pikir dan daya nalar yang
tertinggi dibandingkan dengan biotis lainnya. Disini jelas terlihat bahwa
manusia merupakan komponen biotik lingkungn yang aktif. Hal ini disebabkan
manausia dapat secara aktif mengelola dan mengubah ekosistem sesuai dengan apa
yang dikehendakinya. Kegiatan manusia ini dapat menimbulkan bermacam-macam
gejala antara lain baik yang positif maupun yang negative.
Peran
manusia yang bersifat negatif adalah :
Ø berkurangnya
persediaan sumber daya alam karena eksploitasi yang tida henti/terus menerus.
Ø punahnya
sejumlah species tertentu yang merupakan mata rantai dari makanan dalam
ekosistem
Ø berubahnya
ekosistem alami yang mantap dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang labil karena
harus terus membutuhkan energi atau daya dukung.
Ø berubahnya
profil permukaan bumi yang dapat menganggu kestabilan tana
Ø masuknya
energi dan juga limbah bahan atau senyawa lain ke dalam lingkungan yang
menimbulkan pencemran air. Udara, dan tanah yang berakibat terhadap turunnya
kualitas lingkungan hidup. Yang berakibat pada pencemaran yang akan berdampak pula
pada lingkungan manusia itu sendiri.
Peranan
manusia yang bersifat positif adalah peranan yang menguntungkan lingkungan
karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan. Peranan manusia
yang menguntungkan lingkungan adalah :
Ø Melakukan
eksploitasi sumber daya alam secara tetap dan tepat sereta bijaksana terutama
dalam pemakaian sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
Ø mengadakan
penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kelestarian keanekaragaman jenis flora
dan fauna serta mencegah terjadinya bahaya banjir
Ø melakukan
proses daur ulang serta pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang
terbuang ke lingkungan tidak melampau ambang batas.
Ø melakukan
sistem pertanian secara tumpansari atau multikultur untuk menjaga kesuburan
tanah. Untuk tanah pertanian yang miring dibuat teracering guna mencegah
derasnya erosi serta terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus.
Ø membuat
perturan, oeganisasi atau perundang-undangan untuk melindungi dan mencegah
lingkungan dari kerusakan serta melestarikan jenis satwa dan makhluk hidup yang
ada.
D.
Aspek-aspek
Hukum Lingkungan
Almarhum Koesnadi
Hardjasoemantri Guru Besar Hukum Lingkungan sebagaimana ditulis dalam bukunya
Hukum Tata Lingkungan, bahwa hukum lingkungan di Indonesia dapat melputi
aspek-aspek sebagai berikut:
Ø Hukum
Tata Lingkungan
Ø Hukum Perlindungan Lingkungan
Ø Hukum Kesehatan Lingkungan
Ø Hukum
Pencemaran Lingkungan (kaitannya dengan pencemaran oleh industri dan
sebagainya).
Ø Hukum
Lingkungan Transnasional / internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar
negara).
Ø Hukum
perselisihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti
kerugian, dan sebagainya.
Hukum
lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang perkembangannya baru
terjadi pada dasawarsa akhir ini, maka panjang atau pendeknya sejarah tentang
peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environment
concern, maka apabila peraturan tentang perumahan termasuk di dalamnya, maka
“kode of hamurabi” merupakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup dengan ketentuan yang menyatakan bahwa sanksi pidana dikenakan kepada
seseorang apabila ia membangun rumah sedemikian gegabahnya sehingga runtuh
menyebabkan cederanya orang lain
Demikian pula dapat dikemukakan adanya peraturan zaman Romawi tentang jembatan air (aqueducts) yang merupakan bukti adanya ketentuan tentang teknik sanitasi dan perlindungan lingkungan.
Demikian pula dapat dikemukakan adanya peraturan zaman Romawi tentang jembatan air (aqueducts) yang merupakan bukti adanya ketentuan tentang teknik sanitasi dan perlindungan lingkungan.
Dalam abad-abad
akhir ini dapat pula dikemukakan agar terlihat bahwa bila kita bicara tentang
lingkungan hidup, maka sejak jaman kerajaan lingkungan hidup sudah merupakan
permasalahan hidup yang menggelayuti manusia seperti di Inggris pada abad
ke-XVII yaitu adanya tuntutan oleh seorang pemilik tanah terhadap tetangganya
yang membangun peternakan babi sedemikian rupa, sehingga baunya dibawa angin ke
arah kebun si pemilik tanah.
Memasuki
abad ke XIX dengan menghebatnya revolusi industri, maka tidak urung permasalahan
lingkungan semakin bertambah berat, sehingga pada abad terebut banyak peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan memuat ketetuan-ketentuan yang sedang trend
seperti asap, pencemaran air dan gerakan sanitasi di Inggris, juga ketentuan
mengenai pembuangan dari tinja dan sampah yang biasa disebut peraturan tentang
higiene perumahan
E.
Pengertian
Hukum Lingkungan
Drupsteen
dalam bukunya M. Taufik Makarau mengemukakan bahwa hukum lingkungan (Mileurecht)
merupakan hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu)
dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan
oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan
merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan, dimana
pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum
lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuurrecht) yang
dibentuk oleh pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan pemerintahan yang
berasal dari pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk oleh badan-badan
internasional atau melalui perjanjian dengan negara-negara lain, sehingga
timbul berbagai hukum lingkungan seperti hukum lingkungan keperdataan
(privaatrechtelijk millieurech), hukum lingkungan kepidanaan (strafretelijk
milieurecht) sepanjang bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan St. Moenadjat
Danusaputro dalam masalah hukum lingkungan membagi menjadi dua bagian yaitu
hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau biasa disebut
environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada
penggunaan lingkungan atau biasa disebut use oriented law
Hukum Lingkungan modern environment oriented law menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Hukum Lingkungan modern environment oriented law menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Sebaliknya
hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan
terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya
lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil
semaksimal mungkin, dan daam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Dan
bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah Bila kita perhatikan konsep
kedua hukum lingkungan antara modern dan klasik, maka terlihat pada konsep
hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan
wataknya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan
demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan berorientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau konfrehensip integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sedangkan Hukum lingkungan itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah Bahasa Inggris “Environmental Law”, dimana berisi Perangkat norma hukum yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup (fisik) dengan tujuan menjamin kelestarian dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup. Danusaputro mengatakan hukum yang mengatur lingkungan, secara sederhana beliau mengatakan hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup).
Dengan berorientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau konfrehensip integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sedangkan Hukum lingkungan itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah Bahasa Inggris “Environmental Law”, dimana berisi Perangkat norma hukum yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup (fisik) dengan tujuan menjamin kelestarian dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup. Danusaputro mengatakan hukum yang mengatur lingkungan, secara sederhana beliau mengatakan hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup).
Andi
Hamzah menyatakan bahwa hukum lingkungan mempunyai 2 dimensi, yaitu :
Ø Ketentuan
tentang tingkah laku masyarakat, bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau
bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang tujuannya memecahkan
masalah lingkungan.
Ø Suatu
dimensi yang memberi hak, kewajiban dan wewenang badan-badan pemerintah dalam
mengelola lingkungan.
Adapun
peranan hukum lingkungan ini secara khusus diciptakan dengan maksud dan tujuan
terpokok untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup yaitu agar tujuan dan
usaha memelihara dan melindungi lingkungan hidup dapat berlangsung secara
teratur, pasti dan agar diikuti serta ditaati oleh semua pihak, maka tujuan dan
usaha tersebut dituangkan dalam peraturan-peraturan hukum, yakni hukum
lingkungan. Sedangkan ruang lingkup hukum lingkungan dapat ditinjau dari segi
wilayah kerja, isinya dan sistem hukum. Dari segi wilayah kerja, hukum
lingkungan dibedakan atas Hukum Lingkungan Nasional dan Hukum Lingkungan
Internasional. Segi isinya, hukum lingkungan dibedakan atas Hukum Lingkungan
Publik dan Hukum Lingkungan Perdata. Sedangkan dari segi sistem, maka hukum
lingkungan mempunyai subsistem yang meliputi:
Ø Hukum
Lingkungan Administrasi;
Ø Hukum
Lingkungan Keperdataan;
Ø Hukum
Lingkungan Kepidanaan; dan
Ø Hukum
Lingkungan Internasional. berlakunya hukum pidana tetap memperhatikan azas
SUBSIDIARITAS
F. Azas-Azas Hukum Lingkungan
Ø Azas Pencemar Membayar (the polluter-pays).
Azas ini
ditujukan kepada salah satu pangkal tolak berpikir kebijaksanaaan lingkungan
yang juga tercermin dari ketentuan UULH yaitu Siapa Yang mebayar Pencemaran?
Pada
prinsipnya pencemar membayar mengandung makna bahwa pencemar harus memikul
biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Oleh sebab itu kebijakan
prinsip lingkungahn ini ditujukan untuk pencegahan pencemaran, dan sarana yang
digunakan pemerintah adalah sarana peraturan/pengaturan berupa izin dan sarana
ekonomi yang terdiri dari pungutan (charges) dan uang jaminan yang tujuan dari
pungutan dan uang jaminan adalah membiayai upaya pencegahan dan penanggulangan
pencemaran. Disamping itu pungutan pencemaran menjadi insentif bagi pencemar
untuk menghilangkan atau mengurangi pencemaran.
Ø Azas the Best practicable means
Prinsip ini
mengandung pengertian pengaturan yang bersifat pembatasan dan pengendalian
pencemaran diadakan seoptimal mungkin dengan melihat sarana dari segi
teknik-teknik pencegahan dan mengendalikan pencemaran lingkungan dengan
menggunakan sarana-sarana teknik pencegahan dan pengendalian pencemaran yang optimal,
dan biaya yang juga optimal (prinsip ekonomis).
Ø Azas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source)
Penanggulangan
pencemaran lingkungan yang langsung pada sumber-sumber yang mengakibatakan
pencemaran lingkungan disekitarnya, dengan menanggulangi pada sumbernya maka
pencemaran akan dapat dihentikan dan menghentikan pencemaran terhadap lingkungan
yang potensial tercemar. Prinsip ini dapat disebut upaya penanggulangan dan
pencegahan pencemaran sekaligus, karena dengan penanggulangan pada sumbernya
maka pencemaran dapat dihentikan dan mencegah pencemaran lanjutan yang mungkin
akan terjadi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat
kami ambil dari makalah ini adalah :
Ø Otto Soemarwoto dalam buku Raihan 2006:6. Lingkungan adalah jumlah
benda dan kondisi yang ada dalam ruangan yang kita tempati yang mempengaruhi
kehidupa kita
Ø Salim, 1986:7. Lingkungan Hidup adalah segala benda, kondisi,
keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan
mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkup
menurut ini bisa sngat luas, namun praktisnya kita batasi ruang lingkup dengan
faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam,politik,
ekonomi, sosial, dan lain-lain
Ø hukum lingkungan menurut UU No 32
tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya,
yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan
manusia sertamakhluk hidup lain
Ø pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk meestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan
hidup.
Ø pembagian lingkungan dapat kita lihat dari fuad Amsyari yaitu
:Lingkungan fisik (physical environment), Lingkungan biologis (biological
environment, dan Lingkungan sosial (social environment).
Ø Azas-Azas Hukum Lingkungan, yaitu Azas Pencemar Membayar (the polluter-pays),
Azas the Best practicable means, dan Azas penanggulangan pada sumbernya
(abatement at the source).
DAFTAR
PUSTAKA
Penyusun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar