Jumat, 22 Februari 2013

makalah hukum lingkungan "pengertian"



TUGAS MAKALAH
“ HUKUM LINGKUNGAN “
                         ( PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN )



 





FIRMANSYAH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
Jalan Ir.H. Djuanda KM 3 Singaraja-Indramayu Telp.(0234) 275046
INDRAMAYU




Kata Pengantar


Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Lingkungan.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.


Indramayu, 20 Oktober 2012

DAFTAR ISI


Kata Pengantar ………………………………………………………………………….. i
Daftar IsI ………………………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………... 1
A.    Latar Belakang ..........................................................................................  1
B.    Tujun …………………………………………………………………….  1
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………  2
A.    Pengertian Lingkungan Hidup …………………………………………..  2
B.    Pembagian Lingkungan ………………………………………………….  3
C.    Hubungan Manusia dengan Lingkungan ………………………………..  3
D.    Aspek-aspek Hukum Lingkungan …………………………………….....  5
E.     Pengertian Hukum Lingkungan …………………………………………  5
F.     Azas-Azas Hukum Lingkungan ………………………………………...  7
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………....  8
      Kesimpulan ………………………………………………………………….. 8
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………  8

 
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan fisik meliputi benda dan daya, lingkungan biologi meliputi manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, lingkungan sosial meliputi manusia dan prilakunya dan lingkungan institusional meliputi lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat. Manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya akan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Makhluk hidup yang lain termasuk binatang tidaklah merusak, mencemari, atau menguras lingkungan.
Manusia hanya dapat hidup dan melanjutkan kehidupannya karena adanya tumbuhan, makhluk hidup yang lain, dan jasad perombak. Sebaliknya alam dengan tumbuhan, makhluk hidup lain, dan jasad perombak dapat hidup terus tanpa adanya manusia, bahkan mungkin akan lebih kekal, karena manusialah yang melakukan perusakan lingkungan. Dengan demikian manusia seharusnya berusaha dengan segala daya dan dana agar lingkungan yang sehat dan serasi tetap terpelihara bahkan meningkat menjadi lebih baik dan lebih indah. Kerusakan sudah terjadi, hendaknya segera diperbaiki sebelum keadaan bertambah parah. Salah satu upayanya adalah pemaksaan dan imbauan kepada masyarakat agar menjaga, memlihara lingkungan yang baik dan sehat, serta lestari. Untuk itu diperlukan penciptaan perangkat peraturan hukum yang baik dan lengkap, disertai penerapan dan penegakkan yang baik dengan aparat penegak yang cakap, jujur, dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan diri atau golongannya. Mengutamakan kenikmatan di masa depan daripada kenikmatan sesaat di masa kini.
B.    Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui :
Ø  Pengertian Lingkungan Hidup
Ø  Pembagian Lingkungan
Ø  Hubungan Manusia dengan Lingkungan
Ø  Aspek-aspek Hukum Lingkungan
Ø  Pengertian Hukum Lingkungan
Ø  Azas-Azas Hukum Lingkungan





BAB II

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lingkungan Hidup
Untuk memberikan gambaran yang tepat dan jelas, maka perlu adanya pemahaman yang sempurna atas pengertian lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran hal tersebut. Oleh karena itu pakar lingkungan hidup memberikan beberapa definisi tentang lingkungan dan lingkungan hidup antara lain :
Ø  Otto Soemarwoto dalam buku Raihan 2006:6. Lingkungan adalah jumlah benda dan kondisi yang ada dalam ruangan yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupa kita
Ø  Salim, 1986:7. Lingkungan Hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkup menurut ini bisa sngat luas, namun praktisnya kita batasi ruang lingkup dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam,politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain
Ø  Danusaputro, 1980.15. Lingkungan Hidup sebagai semua benda dan kondii termasuk di dalamnya manusia dan jaasad hidup lainnya.
Ø  Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 di ganti dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 memberikan definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruangan dan semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Ø  Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain

Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk meestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dari definisi pengelolaan lingkungan hidup terlihat adanya upaya untuk penggunaan sumber daya alam bersifat berkelanjutan yang ditekankan pada pembangunan berkelanjutan yang berwasasan lingkungan hidup yang mempuyai pengertian upaya sadar dan terencana yang meadukan lingkungan hidup, termask sumber daya, ke daam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk mendukung konsep pembangunan berpola tersebut maka perlu dilakukan pelestarian dari fungsi lingkungan hidup, dimana pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang bermakna kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahkluk hidup lain, Untuk mendapatkan daya tampung dan daya dukung lingkungan perlu dijaga daya tersebut yang bermakna upaya untuk melindungi kemampuan lingkunan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Dari uraian definisi tersebut dapatlah kita simpulkan bahwa lingkungan adalah semua faktor luar, fisik dan biologis yang secara langsung berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme Sesuai dengan pengertian lingkungan hidup yang dikemukakan di atas, ada baiknya bila kita ketahui dengan jelas tentang pembagian lingkungan hidup. Pembagian ini perlu kita ketahui terutama dalam rangka pengelolaan lingkungan yang lebih baik sesuai dengan pola-pola yang ditentukan dan dikehendaki.

B. Pembagian Lingkungan
L.L.Bernard dalam bukunya N.H.T. Siahan Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (2004:13). Beliau menulis dengan judul introduction to social psychologi membagi lingkungan atas empat macam, yakni :
Ø  Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti: tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak dan sebagainya.
Ø   Lingkungan biologi atau organik, segla sesuatu yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuhan, termasuk juga disini lingkungan prenatal dan proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan dan sebagainya.
Ø  Lingkungan sosial, dibagi dalam tiga (3) bagian, yaitu :
§  Lingkugan fisiososial yaitu meliputi kebudayaan materiil (alat): peralatan, senjata, mesin, gedung, dan lain-lain.
§   Lingkungan biososial, yaitu manusia dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik.
§  Lingkungan psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, idiologi, bahasa dan lain-lain.
Ø  Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah kota atau desa.

Sedangkan pandangan lain tentang pembagian lingkungan dapat kita lihat dari fuad Amsyari yaitu :
Ø  Lingkungan fisik (physical environment), segala sesuatu di sekitar kita yang bersifat benda mati seperti gunung, sinar, air dan lain-lain
Ø  Lingkungan biologis (biological environment), segala sesuatu yang berada di sekitar kita yang bersifat organis, seperti manusia, binatang, jasad renik, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
Ø  Lingkungan sosial (social environment), manusia-manusia lain yang berada di  sekitar atau kepada siapa kita mengadakan hubungan pergaulan.

C.    Hubungan Manusia dengan Lingkungan
Manusia mendapatkan unsur-unsur yang diperlukan dalam hidupnya dari lingkungan. Makin tinggi kebudayaan manusia, makin beraneka ragam kebutuhan hidupnya. Makn besar jumlah kebuthan hidupnya yang diambil dari lingkungan, maka berarti makin besar perhatian manusia terhadap lingkungan. Perhatian dan pengaruh manusia terhadap lingkungan makin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Masa ini manusia mengubah lingkungan hidup alami menjadi lingkungan hidup binaan. Eksploitasi sumber daya alam makin meningkat untuk memenuhi bahan dasar industri. Sebaliknya hasil sampingan dari industri erupa asap dan limbah mulai menurunkan kualitas lingkungan hidup materiil dan kebutuhan hidup nonmateriil. Kebuthan hidup materiil antara lain air, udara, sandang, pangan, papan, transportasi, serta perlengkapan fisik lainnya, sedangkan kebuthan non materiiil manusia adalah rasa aman, kasih sayang, pengakuan atas eksistensinya, pendidikan dan sistem nilai dalam msyarakat.
Kita menyadari manusia juga bagian dari lingkungan biotik yang memiliki nilai lebih dari biotis lainnya, yaitu manusia dianugrahi daya pikir dan daya nalar yang tertinggi dibandingkan dengan biotis lainnya. Disini jelas terlihat bahwa manusia merupakan komponen biotik lingkungn yang aktif. Hal ini disebabkan manausia dapat secara aktif mengelola dan mengubah ekosistem sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Kegiatan manusia ini dapat menimbulkan bermacam-macam gejala antara lain baik yang positif maupun yang negative.
Peran manusia yang bersifat negatif adalah :
Ø  berkurangnya persediaan sumber daya alam karena eksploitasi yang tida henti/terus menerus.
Ø  punahnya sejumlah species tertentu yang merupakan mata rantai dari makanan dalam ekosistem
Ø  berubahnya ekosistem alami yang mantap dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang labil karena harus terus membutuhkan energi atau daya dukung.
Ø  berubahnya profil permukaan bumi yang dapat menganggu kestabilan tana
Ø  masuknya energi dan juga limbah bahan atau senyawa lain ke dalam lingkungan yang menimbulkan pencemran air. Udara, dan tanah yang berakibat terhadap turunnya kualitas lingkungan hidup. Yang berakibat pada pencemaran yang akan berdampak pula pada lingkungan manusia itu sendiri.

Peranan manusia yang bersifat positif adalah peranan yang menguntungkan lingkungan karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan. Peranan manusia yang menguntungkan lingkungan adalah :
Ø  Melakukan eksploitasi sumber daya alam secara tetap dan tepat sereta bijaksana terutama dalam pemakaian sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
Ø  mengadakan penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kelestarian keanekaragaman jenis flora dan fauna serta mencegah terjadinya bahaya banjir
Ø  melakukan proses daur ulang serta pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang terbuang ke lingkungan tidak melampau ambang batas.
Ø  melakukan sistem pertanian secara tumpansari atau multikultur untuk menjaga kesuburan tanah. Untuk tanah pertanian yang miring dibuat teracering guna mencegah derasnya erosi serta terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus.
Ø  membuat perturan, oeganisasi atau perundang-undangan untuk melindungi dan mencegah lingkungan dari kerusakan serta melestarikan jenis satwa dan makhluk hidup yang ada.


D.    Aspek-aspek Hukum Lingkungan
Almarhum Koesnadi Hardjasoemantri Guru Besar Hukum Lingkungan sebagaimana ditulis dalam bukunya Hukum Tata Lingkungan, bahwa hukum lingkungan di Indonesia dapat melputi aspek-aspek sebagai berikut:
Ø  Hukum Tata Lingkungan
Ø   Hukum Perlindungan Lingkungan
Ø   Hukum Kesehatan Lingkungan
Ø  Hukum Pencemaran Lingkungan (kaitannya dengan pencemaran oleh industri dan sebagainya).
Ø  Hukum Lingkungan Transnasional / internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara).
Ø  Hukum perselisihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya.
Hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang perkembangannya baru terjadi pada dasawarsa akhir ini, maka panjang atau pendeknya sejarah tentang peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environment concern, maka apabila peraturan tentang perumahan termasuk di dalamnya, maka “kode of hamurabi” merupakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dengan ketentuan yang menyatakan bahwa sanksi pidana dikenakan kepada seseorang apabila ia membangun rumah sedemikian gegabahnya sehingga runtuh menyebabkan cederanya orang lain
Demikian pula dapat dikemukakan adanya peraturan zaman Romawi tentang jembatan air (aqueducts) yang merupakan bukti adanya ketentuan tentang teknik sanitasi dan perlindungan lingkungan.
Dalam abad-abad akhir ini dapat pula dikemukakan agar terlihat bahwa bila kita bicara tentang lingkungan hidup, maka sejak jaman kerajaan lingkungan hidup sudah merupakan permasalahan hidup yang menggelayuti manusia seperti di Inggris pada abad ke-XVII yaitu adanya tuntutan oleh seorang pemilik tanah terhadap tetangganya yang membangun peternakan babi sedemikian rupa, sehingga baunya dibawa angin ke arah kebun si pemilik tanah.
Memasuki abad ke XIX dengan menghebatnya revolusi industri, maka tidak urung permasalahan lingkungan semakin bertambah berat, sehingga pada abad terebut banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan memuat ketetuan-ketentuan yang sedang trend seperti asap, pencemaran air dan gerakan sanitasi di Inggris, juga ketentuan mengenai pembuangan dari tinja dan sampah yang biasa disebut peraturan tentang higiene perumahan
E.    Pengertian Hukum Lingkungan
Drupsteen dalam bukunya M. Taufik Makarau mengemukakan bahwa hukum lingkungan (Mileurecht) merupakan hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan, dimana pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuurrecht) yang dibentuk oleh pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan pemerintahan yang berasal dari pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk oleh badan-badan internasional atau melalui perjanjian dengan negara-negara lain, sehingga timbul berbagai hukum lingkungan seperti hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk millieurech), hukum lingkungan kepidanaan (strafretelijk milieurecht) sepanjang bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan St. Moenadjat Danusaputro dalam masalah hukum lingkungan membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa disebut use oriented law
Hukum Lingkungan modern environment oriented law menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Sebaliknya hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan daam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Dan bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah Bila kita perhatikan konsep kedua hukum lingkungan antara modern dan klasik, maka terlihat pada konsep hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan berorientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau konfrehensip integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sedangkan Hukum lingkungan itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah Bahasa Inggris “Environmental Law”, dimana berisi Perangkat norma hukum yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup (fisik) dengan tujuan menjamin kelestarian dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup. Danusaputro mengatakan hukum yang mengatur lingkungan, secara sederhana beliau mengatakan hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup).
Andi Hamzah menyatakan bahwa hukum lingkungan mempunyai 2 dimensi, yaitu :
Ø  Ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan.
Ø  Suatu dimensi yang memberi hak, kewajiban dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.
Adapun peranan hukum lingkungan ini secara khusus diciptakan dengan maksud dan tujuan terpokok untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup yaitu agar tujuan dan usaha memelihara dan melindungi lingkungan hidup dapat berlangsung secara teratur, pasti dan agar diikuti serta ditaati oleh semua pihak, maka tujuan dan usaha tersebut dituangkan dalam peraturan-peraturan hukum, yakni hukum lingkungan. Sedangkan ruang lingkup hukum lingkungan dapat ditinjau dari segi wilayah kerja, isinya dan sistem hukum. Dari segi wilayah kerja, hukum lingkungan dibedakan atas Hukum Lingkungan Nasional dan Hukum Lingkungan Internasional. Segi isinya, hukum lingkungan dibedakan atas Hukum Lingkungan Publik dan Hukum Lingkungan Perdata. Sedangkan dari segi sistem, maka hukum lingkungan mempunyai subsistem yang meliputi:
Ø  Hukum Lingkungan Administrasi;
Ø  Hukum Lingkungan Keperdataan;
Ø  Hukum Lingkungan Kepidanaan; dan
Ø  Hukum Lingkungan Internasional. berlakunya hukum pidana tetap memperhatikan azas SUBSIDIARITAS
F.     Azas-Azas Hukum Lingkungan
Ø  Azas Pencemar Membayar (the polluter-pays).
Azas ini ditujukan kepada salah satu pangkal tolak berpikir kebijaksanaaan lingkungan yang juga tercermin dari ketentuan UULH yaitu Siapa Yang mebayar Pencemaran?
Pada prinsipnya pencemar membayar mengandung makna bahwa pencemar harus memikul biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Oleh sebab itu kebijakan prinsip lingkungahn ini ditujukan untuk pencegahan pencemaran, dan sarana yang digunakan pemerintah adalah sarana peraturan/pengaturan berupa izin dan sarana ekonomi yang terdiri dari pungutan (charges) dan uang jaminan yang tujuan dari pungutan dan uang jaminan adalah membiayai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Disamping itu pungutan pencemaran menjadi insentif bagi pencemar untuk menghilangkan atau mengurangi pencemaran.
Ø  Azas the Best practicable means
Prinsip ini mengandung pengertian pengaturan yang bersifat pembatasan dan pengendalian pencemaran diadakan seoptimal mungkin dengan melihat sarana dari segi teknik-teknik pencegahan dan mengendalikan pencemaran lingkungan dengan menggunakan sarana-sarana teknik pencegahan dan pengendalian pencemaran yang optimal, dan biaya yang juga optimal (prinsip ekonomis).
Ø  Azas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source)
Penanggulangan pencemaran lingkungan yang langsung pada sumber-sumber yang mengakibatakan pencemaran lingkungan disekitarnya, dengan menanggulangi pada sumbernya maka pencemaran akan dapat dihentikan dan menghentikan pencemaran terhadap lingkungan yang potensial tercemar. Prinsip ini dapat disebut upaya penanggulangan dan pencegahan pencemaran sekaligus, karena dengan penanggulangan pada sumbernya maka pencemaran dapat dihentikan dan mencegah pencemaran lanjutan yang mungkin akan terjadi.














BAB III

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kami ambil dari makalah ini adalah :
Ø  Otto Soemarwoto dalam buku Raihan 2006:6. Lingkungan adalah jumlah benda dan kondisi yang ada dalam ruangan yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupa kita
Ø  Salim, 1986:7. Lingkungan Hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkup menurut ini bisa sngat luas, namun praktisnya kita batasi ruang lingkup dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam,politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain
Ø  hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain
Ø  pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk meestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Ø  pembagian lingkungan dapat kita lihat dari fuad Amsyari yaitu :Lingkungan fisik (physical environment), Lingkungan biologis (biological environment, dan Lingkungan sosial (social environment).
Ø  Azas-Azas Hukum Lingkungan, yaitu Azas Pencemar Membayar (the polluter-pays), Azas the Best practicable means, dan Azas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source).
DAFTAR PUSTAKA







Penyusun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar